Bandar Lampung — Gubernur Arinal Djunaidi melantik dan mengukuhkan Wakil Bupati Lampung Utara, Ardian Saputra, Sisa Masa Jabatan 2019-2024, di Balai Keratun Lt.III, Jumat (10/6).
Pelantikan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 132.18-1265 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Wakil Bupati Lampung Utara Provinsi Lampung.
Gubernur Arinal dalam sambutannya menjelaskan bahwa pelantikan ini merupakan pemenuhan atas ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal pengisian kekosongan jabatan Wakil Bupati Lampung Utara, setelah H. Budi Utomo pada tanggal 3 November 2020 lalu dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Bupati Lampung Utara untuk sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024.
Gubernur Arinal kemudian menjelaskan Wakil Bupati Lampung Utara memiliki tugas utama untuk membantu Bupati Lampung Utara dalam Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, Mengkoordinasikan kegiatan perangkat daerah dan menindaklanjuti laporan atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan dan Memantau serta mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah, kelurahan atau desa.
Gubernur melanjutkan, sebagai Wakil Bupati, Ardian Saputra juga mempunyai tugas untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Bupati Lampung Utara dalam pelaksanaan pemerintahan daerah, melaksanakan tugas dan wewenang Bupati apabila Bupati berhalangan tetap atau sementara, melaksanakan tugas dan kewajiban lainnya yang diberikan oleh Bupati melalui Keputusan Bupati, serta melaksanakan tugas-tugas lainnya sesuai ketentuan.
“Perundang-undangan menyatakan secara lugas bahwa Wakil Bupati dalam melaksananakan tugas dan kewenangannya bertanggung jawab kepada Bupati,” kata Gubernur Arinal.
Oleh karenanya, Gubernur mengimbau Wakil Bupati Ardian Saputra untuk senantiasa berkomunikasi dan menjaga harmonisasi yang baik dalam melaksanakan peran serta fungsi kepada Bupati dan seluruh instrumen pemerintahan maupun elemen kemasyarakatan yang ada di Kabupaten Lampung Utara.
“Saya berharap dengan telah dilantiknya Saudara Ardian Saputra, sebagai Wakil Bupati Lampung Utara, maka Bupati Lampung Utara sudah dapat membagi beban tanggungjawabnya kepada Wakil Bupati sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Gubernur Arinal.
“Jabatan itu amanah. Jangan mengambil apapun kecuali yang menjadi hak. Maksimalkan karya untuk kemaslahatan dan kemakmuran rakyat Lampung Utara. Wariskan karya-karya pembangunan yang inovatif dan kreatif. Saat pergi, jangan tinggalkan apapun kecuali kader dan teladan yang baik,” pesan Gubernur.
Gubernur kemudian menyebutkan, saat ini fokus kebijakan pemerintah, masih terarah kepada melanjutkan pengendalian Covid-19 dan sektor kesehatan serta pemulihan perekonomian, Menjaga keberlanjutan program perlindungan sosial bagi masyarakat kurang mampu dan rentan, Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia, Melanjutkan pembangunan infrastruktur dan meningkatkan kemampuan adaptasi teknologi, Penguatan desentralisasi fiskal untuk peningkatan dan pemerataan kesejahteraan antar daerah, dan Melanjutkan reformasi penganggaran dengan menerapkan zero-based-budgeting.
Di akhir sambutan, Gubernur Arinal menjelaskan bahwa kedepan, fokus pemerintah akan diarahkan kepada penetapan kebijakan fiskal yang mendukung pemulihan perekonomian, pembangunan kualitas Sumber Daya Manusia, pembangunan infrastruktur, reformasi birokrasi, revitalisasi industri, serta dukungan-dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi hijau.
“Hal-hal tersebut perlu untuk segera direspon oleh seluruh pemerintah daerah Kabupaten Kota se-Provinsi Lampung melalui tahapan-tahapan penyusunan rancangan Rencana Kerja Daerah yang terukur, terarah, efektif dan efisien,” kata Gubernur Lampung.
Hadir dalam acara pelantikan, Anggota DPR RI Mukhlis Basri, Forkopimda Provinsi Lampung dan Lampung Utara, Bupati/Walikota se-Provinsi Lampung, Sekdaprov Lampung, Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.(Dinas Kominfotik Provinsi Lampung)