Tabloidwaspada.com
Tanggamus — Dilansir dari berita sebelum nya perkara realisasi BLT DD yang tidak mematuhi aturan PERMENDES RI, Kini persoalan tersebut memasuki babak baru dimana pihak penerima KPM pekon kusa memenuhi panggilan pihak inspektorat guna dimintai keterangan yang dalam hal ini pihak penerima KPM Tidak menyetujui adanya pengambilan keputusan secara sepihak yang dilakukan oleh Oknum Aparat Pemerintah Pekon Kusa, Kecamatan Kotaagung Kabupaten Tanggamus yang diduga telah menyelewengkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi masyarakat untuk bantuan Covid -19 Tahap III, pada tahun anggaran APBDES 2020.
Indikasi Penyelewengan tersebut, membuat sejumlah masyarakat Pekon kusa yang memiliki hak sebagai penerima bantuan tunai covid-19. Melaporkan langsung oknum Aparat Pekon Kusa ke Kantor Inspektorat Kabupaten Tanggamus dan diterima langsung oleh inspektur pembantu IV Muhammad Yasmiransyah S.Sos.MM.
Dalam laporan tersebut kepada inspektorat menjabarkan jika bantuan BLT Covid-19 yang di terima Oleh Masyarakat sebanyak ( 216 ) Orang Hanya diberikan Rp.300,000, (tiga ratusribu rupiah) selama 3 bulan, yang seharusnya masyarakat menerima Rp.900.000,”(sembilan ratusribu rupiah). diduga sebanyak Rp.600,000,” di selewengkan kepentingan lain.
Perwakilan masyarakat yang melaporkan dugaan penyelewengan dana bansos tersebut ,Herlina simatupang Romadi,Jaka Saputra,Suaini dan Edison. Salah satu perwakilan masyarakat selaku pelapor Herlina mengatakan, jika masyarakat penerima BLT dana Covid-19 tidak diajak musyawarah untuk dihilangkanya dana bansos yang sebesar 600 ribu untuk kepentingan lain, dan hanya 300 ribu yang diberikan.
padahal masyarakat sangat membutuhkan dana tersebut untuk menghadapi situasi pandemi.”kami selaku penerima BLT tidak diajak musyawarah jika hak kami akan di potong sebesar 600 ribu untuk kepentingan lain, padahal sudah jelas surat edaran permendes bahwa dana tahap III sepenuhnya diutamakan untuk bantuan covid-19 kepada masyarakat”Katanya di Kator inspektorat Kepada Wartawan.
Sementara itu, Sekretaris Inspektur Inspektorat Gustam A.S .Sos MM, saat di konfirmasi terkait persoaalan BLT di pekon kusa mengatakan, jika hal tersebut saat ini masih dalam proses pengumpulan data data, serta klarifikasi berbagai pihak, baik dari pihak masyarakat selaku pelapor dan juga pihak aparat pemerintah pekon” dari hasil klarifikasi dan pengumpulan data nantinya akan disandingkan dengan aturan, apakah nanti ada atau tidak yang di langgar seperti kegiatan yang seharusnya tidak dilaksakan tapi dilaksanakan ini yang akan kita lihat nantinya”Ungkap nya
“jika sudah disandingkan dengan aturan yang ada, apa bila jika ada pelanggaran kita lihat apakah sanksi sangsinya , dan jika ada salah penggunaan mungkin adanya pengembalian”Tandasnya
Terpisah pihak pemerintah pekon kusa PJ.Dita Erlita saat di konfirmasi melalui via seluler mengatakan jika, BLT tahap III bahwa Warga Penerima KPM (Keluarga Penerima Manfaat) hanyalah 72 orang dengan nilai Rp.900 ribu, yang dapat di akomodir oleh dana desa tahap III sebesar 20% nilai anggaran, dari sisa pembangunan fisik dibeberapa titik yang merupakan sekala prioritas, sehingga dari 72 warga KPM, untuk rasa azas kebersamaan dan melalui musawarah desa khusus maka dana 72 KPM dibagi untuk 216 warga secara merata, sehingga keseluruhan mendapatkan Rp 300, ribu rupiah” Jelas nya#tim