Lampura,tabloidwaspada.com
Razia miras yang di gelar polres lampura , untuk meningkatkan keamanan dan ketentraman masyarakat , Satuan Sabara Polres Lampung Utara menggelar Razia minuman Keras( Miras) di seputaran wilayah Pasar dekon.. Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara, 29-11-2019 jumat .
Razia yang di pimpin langsung Oleh AKP. Pandiangan di dampingi Oleh AKP .Hendrik Perwira Polres Lampung Utara serta menerjunkan Puluhan Personil dari berbagai Unit satuan , serta mendapat Dukungan dari tokoh masyarakat lampura.
Selanjut nya.. sebuah Toko (M) di razia petugas , berhasil menemukan dan mengamankan puluhan Kardus yang berisi Minuman Keras yang memiliki kandungan Alkohol di atas 0,5 persen yang melampaui ambang batas yang di perkenankan untuk di perjual belikan secara bebas yang terdiri dari beraneka jenis merk yang masuk kategori di Larang oleh peraturan Daerah.
Saat di wawancarai ketua PWRI lampura…donimansyah mengatakan…minuman keras itu di larang di jual bebas, di karna kan mengakibat kan generasi penerus bangsa kita akan
rusak..cetus nya
Masih kata ketua pwri…kami dari pwri sangat mendukung atas razia miras yang di gelar polres lampura…agar pedagang jera..dan tidak lagi menjual minuman keras…mengahiri pembicaraan nya.
( rahmad.h )