Bandar Lampung — Gubernur Lampung diwakili oleh Plh. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fredy S.M, membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), di Hotel Novotel, Kamis (30/6).
Dalam sambutan yang disampaikan oleh Plh. Sekdaprov Lampung, Gubernur menyebutkan, dengan adanya Perpres Nomor 86 Tahun 2018 telah memberi arah yang lebih konkrit tentang pelaksanaan Reforma Agraria.
Pelaksanaan reforma agraria merupakan agenda untuk mewujudkan keadilan dalam penyelesaian ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah. Skema reforma agraria harus memiliki kesinambungan antara aset dan akses sehingga nilai manfaatnya benar-benar bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.
Salah satu tujuan reforma agraria, kata Gubernur, adalah untuk menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria melalui pengaturan, penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah serta memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi.
“Untuk melaksanakan program Reforma Agraria, kita sebagai pemegang tanggung jawab pemerintahan wajib saling membantu dan bekerjasama agar dapat mewujudkan program-program yang ada dalam Reforma Agraria ini,” kata Gubernur.
Di kesempatan yang sama, Gubernur meminta kepada Dinas terkait yang secara langsung atau tidak langsung berhubungan dengan permasalahan maupun isu seputar Agraria, agar lebih tanggap dalam menyikapi, bekerjasama, menyediakan materi ataupun bahan yang diperlukan oleh GTRA Lampung sebagai tempat mewadahi isu dalam menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan yang terkait dengan pengelolaan Agraria di Provinsi Lampung.
“Saya pastikan, Pemerintah Provinsi Lampung mendukung penuh program-program pemerintah dalam rangka menyejahterakan rakyat khususnya terkait penataan akses ini agar masyarakat Lampung bukan hanya mendapatkan hak atas tanah tetapi juga pendampingan dalam mengelola aset tanahnya,” tutur Gubernur Lampung.
Gubernur juga meyakini, Pemerintah Provinsi Lampung dan Badan Pertanahan Nasional Provinsi Lampung dapat berkolaborasi dan bekerjasama, saling membantu, untuk menjalankan program dan kegiatan ini dengan baik, dan kedepannya akan didapat hasil yang baik, sesuai dengan cita-cita Pemerintah pada umumnya, sehingga masyarakat Provinsi Lampung lebih makmur dan sejahtera dengan mempunyai hak atas tanah dan pendampingan pemberdayaan tanah masyarakat.
“Dengan terwujudnya masyarakat yang lebih sejahtera kita sudah mendukung program pemerintah, dan khususnya kita sudah berpartisipasi memajukan Provinsi Lampung menuju “Rakyat Lampung Berjaya,” kata Gubernur.
“Mari kita dukung dan kita wujudkan program Nawacita ini dengan penuh rasa tanggung jawab untuk mendapatkan hasil yang maksimal guna mewujudkan cita-cita kita menyejahterakan masyarakat dan memajukan Provinsi Lampung yang kita cintai,” pungkas Gubernur.
Sementara itu, Kakanwil BPN Provinsi Lampung Dadat Dariatna menjelaskan bahwa Reforma Agraria terdiri dari 2 kegiatan pokok yaitu penataan aset dan penataan akses yang keduanya harus berjalan beriringan.
Dadat Dariatna juga menyebutkan, core business dari BPN, dominan terletak pada penataan aset yaitu sertifikasi dan bersifat redistribusi tanah yang sumbernya berasal dari pelepasan kawasan, tanah yang terlantar, HGU yang tidak diperpanjang dan penyelesaian sengketa/konflik lahan.
Dengan peran BPN yang terbatas tersebut, Dadang Dariatna memerlukan peran Instansi terkait lainnya serta Pemerintah Daerah dalam hal penataan akses untuk memberikan berbagai pendampingan keahlian bagi masyarakat penerima manfaat dan bantuan akses lembaga keuangan (permodalan).
“Terkait penataan akses, didalamnya memerlukan pemberdayaan masyarakat penerima manfaat, supaya aset yang sudah diterima dan disertifikasi bisa memberikan kesejahteraan bagi para pemiliknya,” kata Kakanwil BPN Provinsi Lampung.
Hadir dalam kegiatan Kepala Subdirektorat Fasilitasi dan Kerjasama Akses Reforma Agraria Kementerian ATR/BPN secara daring, Kepala BPKAD Provinsi Lampung, Pejabat Administrator Kanwil BPN Provinsi Lampung. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung).