TANGGAMUS – tabloidwasapada.com–Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tanggamus Kunjungi PT.Natarang Mining dan ingin memastikan perusahan tambang tersebut telah melaksanakan tanggung jawab terhadap lingkungan sekitar dan kesejahteraan sosial terhadap karyawan yang bekerja pada perusahaan tersebut,
Kunjungnan anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tanggamus ke PT. Natarang Mining adalah bagian dari tupoksi mereka sebagai penyambung asprasi masyarakat dan fungsi controling.
Kedatangan anggota komisi lll DPRD Tanggamus Disambut oleh Abjan Masuara selaku kepala tekhnik tambang PT Natarang Mining dan Haifa selaku environmental Kordinator bagian Lingkungan hidup PT. Natarang Mining.
Dalam pemaparannya, Haifa menyampaikan bahwa seluruh aktifitas PT. Natarang Mining telah memiliki legalitas izin yang lengkap terkait izin pengelolaan lingkungan dengan memiliki AMDAL.
Menurut Haifa, saat ini PT. Natarang Mining memiliki dua wilayah operasi produksi yaitu Way Lingo dan Talang santo. Dikedua lokasi tersebut juga telah dilakukan pengelolaan lingkungan seperti pembibitan, penataan lahan dan revegetasi, pembuatan drainase,”Pembuatan dan pemeliharaan kolam pengendap, penyimpanan limbah B3 dan pengelolaan kualitas air limbah. Serta pemantauan lingkungan yang dilaksanakan secara teratur dan rutin,” ungkap Haifa.
Sementara itu, Nuzul Irsan, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tanggamus berharap ada penanganan serius terkait penanganan limbah dari PT. Natarang Mining. Menurutnya, limbah dari aktifitas penambangan PT. Natarang Mining telah mencemari sungai di kawasan Semuong, yang mengakibatkan warga Semuong harus menerima bencana banjir tahunan “Saya berharap implementasi nyata dari tanggung jawab pengelolaan lingkungan yang dilaksanakan PT. Natarang mining dapat benar-benar dijalankan serta dalam pelaksanaan CSR dapat memberdayakan warga sekitar,” ungkap Nuzul.#wspd