Bandar Lampung — Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung Pembicaraan Tingkat II, bertempat di Ruang Sidang DPRD, Selasa (13/12/2022).
Rapat Paripurna kali ini membahas laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapempreda) atau panitia khusus terhadap pembahasan raperda prakarsa pemerintah provinsi lampung dan pembahasan raperda usul inisiatif DPRD Provinsi Lampung. Permintaan persetujuan dari anggota DPRD Provinsi Lampung, konsep surat persetujuan DPRD.
Rapat paripurna dibuka dan dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay dan diikuti 56 peserta rapat melalui video confrence sehingga kuota rapat Paripurna Kuorum.
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, mengatakan, terkait Laporan hasil pembahasan Bapemperda DPRD Provinsi Lampung atas Rancangan Peraturan Daerah Usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung, dan Rancangan Peraturan Daerah Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung yang dapat disetujui untuk diproses lebih lanjut guna ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Adapun kesepuluh Rancangan Peraturan Daerah Usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung yang telah disetujui menjadi Peraturan Daerah tentang:
1. Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Lampung:
2. Pencegahan Perkawinan di Bawah Umur;
3. Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2024;
4. Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Daerah;
5. Pemasukan dan Pengeluaran Ternak dan/atau Produk Ternak;
6. Investasi dan Kemudahan Berusaha;
7. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan Lain-lain Pendapatan Yang Sah;
8. Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Dosmetik Regional;
9. Penyelenggaraan Keolahragaan; dan
10. Penyelenggaraan Pendidikan.
Sedangkan kedua Rancangan Peraturan Daerah Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung, antara lain adalah tentang :
1. Perubahan Atas Peraturan Darah Provinsi Lampung Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Lampung kepada Perseroan Terbatas Bank Lampung, dan Daerah;
2. Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Lampung menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Dewan Yang Terhormat atas telah disetujuinya beberapa Rancangan Peraturan Daerah dimaksud untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sebagai amanat ketentuan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juncto Pasal 78 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menyatakan bahwa Peraturan Daerah ditetapkan setelah mendapat persetujuan bersama oleh Kepala Daerah dan DPRD.
Dengan telah disetujui bersama Rancangan Peraturan Daerah tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, maka dalam rangka penerapan/pelaksanaan lebih lanjut Peraturan Daerah tersebut, Arinal menginstruksikan kepada Kepala Perangkat Daerah pelaksana Peraturan Daerah terkait untuk segera menyiapkan dan mengambil langkah- langkah yang diperlukan, menyusun dan mempersiapkan Peraturan Gubernur sebagai pelaksanaan atas Peraturan Daerah terkait; Melakukan penguatan sumberdaya aparatur pelaksana Peraturan.
Selanjutnya Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2024; Rancangan Peraturan Daerah tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan Lain-lain Pendapatan Yang Sah; dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Daerah sebelum ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Provinsi Lampung akan dilakukan fasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri.
Hadir dalam rapat Ketua DPRD Provinsi Lampung, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Inspektur, Staf Ahli, Asisten, Kepala Badan, Kepala Dinas, dan Kepala Biro. (Dinas Kominfo dan Statistik Provinsi Lampung)