BANDARLAMPUNG — Gubernur Lampung Arinal Djunaidi didampingi Kepala BPKAD Provinsi Lampung Marindo Kurniawan, dan Inspektorat Provinsi Lampung serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2022 kepada BPK RI Perwakilan Lampung.
Penyerahan LKPD tersebut diterima langsung oleh Kepala BPK RI Provinsi Lampung Yusnadewi, di Kantor BPK RI Perwakilan Lampung, Bandar Lampung, Kamis (9/3/2023).
LKPD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2022 telah mampu diselesaikan tepat waktu dan diserahkan sesuai amanat PP 12 Tahun 2019, yaitu paling lambat 3 bulan sejak tahun anggaran berakhir.
Terhadap Laporan tersebut, Gubernur Arinal menyampaikan bahwa dirinya sangat memberikan perhatian agar dinas-dinas melakukan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai tambahan informasi, sampai saat ini Pemerintah Provinsi Lampung sudah mendapat delapan kali opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK secara berturut-turut.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPK RI Perwakilan Lampung, Yusnadewi menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Lampung atas penyerahan LKPD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2022.
“sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Pak Gubernur boleh memberikan ke kami sampai 31 Maret. Kita apresiasi karena bisa lebih cepat, tanggal 9 Maret sudah terima,”
“itu menunjukkan tanda-tanda bahwa pengelolaan keuangannya secara formalnya sudah baik,” jelasnya.
Lebih dari itu, Yusnadewi mengungkapkan bahwa pemeriksaan yang akan dilakukan dalam rangka mendorong pengelolaan keuangan untuk menjadi lebih baik. (Adpim)