TANGGAMUS – Dalam rangka mensinergikan program kerja lembaga dan memberikan sinyalemen terhadap kinerja ASN Serta menyampaikan apresiasi dan langkah dalam meminimalisir peredaran narkoba di ruang lingkup Pemkab Tanggamus, DPC GANN Tanggamus kembali sambangi Pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus.
Kunjungan DPC GANN kali ini terkait dua peristiwa tertangkap tangan nya 2 orang ASN aktif di lingkungan Pemda kab setempat yang disinyalir terlibat dalam masalah hukum penyalah gunaan narkoba.
Dalam penyampaian nya Ketua DPC GANN Herwan.S,Kom mengatakan dan menginstruksikan Kepada Sekdakab Tanggamus agar kiranya para Kepala OPD untuk kembali melakukan langkah – langkah dan upaya seperti melakukan tes urine yang dilakukan secara rutin atau berkala, juga memasang himbauan tertulis terkait Narkoba guna Meminimalisir kegiatan yang tentunya melawan hukum,serta menerapkan Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN). Kata Herwan.
Sementara Drs. Hamid H,Lubis.M,si selaku Sekdakab Tanggamus Menanggapi perihal aspirasi yang telah disampaikan Herwan, dan mengklaim bahwa pihak nya telah kerap kali melakukan langkah dan upaya- upaya seperti yang diungkap kan Herwan bahkan pihak nya telah menekan secara tegas kepada para ASN dan TKS yang bertugas di Pemkab Tanggamus, agar menghindari perbuatan yang melanggar hukum apalagi terkait narkoba,
” Saya selalu menghimbau kepada para ASN supaya bekerja dengan jujur dan ikhlas dalam pengabdian dengan tidak terlibat dalam suatu yang berhubungan dengan korupsi dan penyalahgunaan narkotika. Saya tidak ingin lagi dengar ada pejabat maupun staff yang terlibat terhadap perbuatan melanggar hukum, jika sekali lagi masih ada maka akan diberlakukan sangsi tegas dimulai dari penundaan kenaikan pangkat, penundadaan gaji secara berkala, pencopotan dari fungsi jabatan, hingga pemberhentian secara tidak hormat, termasuk kepala OPD pun jika melakukan atau melanggar maka akan diberikan sangsi tegas.Ungkap Sekda
Sekda pun melanjutkan, Guna menindaklanjuti Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).
dan demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dari Narkotika, Kedepan diharapkan Kepala OPD harus melakukan pembinaan, memberikan pengarahan dan motivasi kepada seluruh jajarannya dan menciptakan kreativitas dalam program kerja,agar dapat memiliki pribadi yang berdaya saing dan menjadi lokomotif pembangunan di kabupaten tanggamus.pungkas Sekda penuh Antusias.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut mendampingi Sekdakab Kepala BAPPEDA H.Hendra Wijaya Mega dan Ir. Suaidi Kepala Badan Keuangan Tanggamus.#Agung