Lampung Utara,tabloidwaspada.com.
Satu dari dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) TKP Jalan Dahlia Kelurahan Gapura pada hari Selasa 14 Juli 2020 sekira pukul 20.00 Wib diamankan Satreskrim Polres Lampung Utara dibantu oleh warga sekitar.
Pelaku beranisial R (17) yang merupakan warga Kelurahan Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K., M.Si. diwakali oleh Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto, S.H., S.I.K. menjelaskan…pelaku diamankan oleh warga saat melakukan aksi perampasan Hp yang dilakukan bersama rekan nya DPO, terhadap seorang gadis yakni Resa Mandara (20) saat sedang berjalan kaki bersama dua temannya menuju warung tidak jauh dari rumahnya di jalan Dahlia kekurahan Kota Gapura, Kotabumi.
Tersangka diamankan oleh warga , kemudian di serahkan kepada pihah berwajib berikut barang bukti satu unit sepeda motor milik tersangka yang dipergunakan untuk melakukan aksi kejahata nya…ujar Gigih. Rabu 15-7-2020
Selanjut nya , tersangka dan berikut barang bukti diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut dan rekan nya yang berhasil kabur masih dalam proses pengejaran.
Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka mengakui perbuata nya ,dan saat itu ia berperan yang memboceng rekannya kabur saat melakukan perampasan sebuah Hp milik korban.
(rahmad.h)